top of page

KEBIJAKAN UMUM

BARANG

BEKAS

KEBIJAKAN

  1. Barang Bekas RS dijual melalui SP BMKK

  2. Barang Bekas yang dapat dijual adalah barang bekas sesuai kesepakatan dengan RS

  3. Pembagian Barang Beka

    • Kelompok 1 : Kardus, Kertas, Botol

    • Kelompok 2 : Bongkaran Bangunan

    • Kelompok 3 : Alat Medis Rusak

    • Kelompok 4 : Barang Bekas lain yang ditentukan kemudian

  4. Pembagian Hasil Barang Bekas :

    • Kelompok 1 : 20 % Pengumpul, 80% SP BMKK, 0% RS

    • Selain Kelompok 1 : sesuai kesepakatan

  5. Penjualan Barang Bekas Kelompok 1 dilaksanakan           paling lambat 1 bulan sekali

  6. Penjualan Barang Bekas selain Kelompok 1 dilakukan saat barang ada / dikumpulkan terlebih dulu

komplain.png
Deposito.png
Portal Logo.png
Pinjaman.png
TABUNGAN.png
Sewa Mobil.jpg

© 2021 SP BMKK RSPWDC 

SERIKAT PEKERJA BADAN MUSYAWARAH KESEJAHTERAAN KARYAWAN

RS. PANTI WILASA "Dr. CIPTO"

Sekretariat Jl. Senjoyo VI/2 Semarang

Telp 024 3546040 Ext. 103

bottom of page