top of page

KEBIJAKAN UMUM

BARANG

BEKAS

KEBIJAKAN

  1. Barang Bekas RS dijual melalui SP BMKK

  2. Barang Bekas yang dapat dijual adalah barang bekas sesuai kesepakatan dengan RS

  3. Pembagian Barang Beka

    • Kelompok 1 : Kardus, Kertas, Botol

    • Kelompok 2 : Bongkaran Bangunan

    • Kelompok 3 : Alat Medis Rusak

    • Kelompok 4 : Barang Bekas lain yang ditentukan kemudian

  4. Pembagian Hasil Barang Bekas :

    • Kelompok 1 : 20 % Pengumpul, 80% SP BMKK, 0% RS

    • Selain Kelompok 1 : sesuai kesepakatan

  5. Penjualan Barang Bekas Kelompok 1 dilaksanakan           paling lambat 1 bulan sekali

  6. Penjualan Barang Bekas selain Kelompok 1 dilakukan saat barang ada / dikumpulkan terlebih dulu

bottom of page