top of page
KEBIJAKAN UMUM
BARANG
BEKAS
KEBIJAKAN
-
Barang Bekas RS dijual melalui SP BMKK
-
Barang Bekas yang dapat dijual adalah barang bekas sesuai kesepakatan dengan RS
-
Pembagian Barang Beka
-
Kelompok 1 : Kardus, Kertas, Botol
-
Kelompok 2 : Bongkaran Bangunan
-
Kelompok 3 : Alat Medis Rusak
-
Kelompok 4 : Barang Bekas lain yang ditentukan kemudian
-
-
Pembagian Hasil Barang Bekas :
-
Kelompok 1 : 20 % Pengumpul, 80% SP BMKK, 0% RS
-
Selain Kelompok 1 : sesuai kesepakatan
-
-
Penjualan Barang Bekas Kelompok 1 dilaksanakan paling lambat 1 bulan sekali
-
Penjualan Barang Bekas selain Kelompok 1 dilakukan saat barang ada / dikumpulkan terlebih dulu
bottom of page