SEKRETARIS
KEBIJAKAN
1.Semua Surat masuk dan keluar SP BMKK wajib melalui sekretariat baik dari internal maupun eksternal dan di agendakan
2.Disposisi disampaikan oleh presidium berdasar surat masuk dari sekretariat
3.Penggunaan Stempel sesuai dengan fungsinya,
-
Stempel Besar à Korespodensi
-
Stempel Kecil à Keuangan (Bilyet Deposito)
4.SK (Surat Keputusan) SP BMKK di tandatangani ketua 1 dan sekretaris 1, sesuai dengan AD/ART SP BMKK YAKKUM
5.Pencatatan Agenda Administrasi Kesekretariatan tercatat dalam Database yang dapat diakses oleh Sekretaris
6.Semua Formulir wajib berkop
7.Kebutuhan ATK diajukan ke RS
8.Pengiriman Laporan bulanan dari tiap bidang melalui sekretariat
9.Penyelenggaraan rapat menggunakan media WA grup, Virtual atau tatap muka,
-
BPH : 1 bulan sekali utk BPH
-
Rapat Pleno (Pengurus) : 3 bulan sekali
-
Dwi Mitra : 6 bulan sekali
-
Muker : Tahun ke-3 dan Tahun ke-5